Jakarta-Polri melalui Polda Kalimantan Barat (Kalbar) telah menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolda Kalbar, Pontianak, Rabu (7/6).
Dalam pengungkapan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MU. Korban sebanyak enam orang merupakan warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dimana satu di antaranya merupakan anak perempuan berusia 8 tahun.
Rencananya para korban akan dipekerjakan secara ilegal di Malaysia. Keenam korban diterbangkan dari daerah asal menuju Bandara Supadio dan diinapkan di sebuah rumah di Jalan Ampera Raya Ambawang sebelum menuju ke Entikong.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal berlapis UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (*)