Tabanan-Waka Polres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja Putra, S.Sos., M.H, menghadiri giat Peresmian Griya Restorative Justice Adhyaksa Kab.Tabanan, sesuai dengan Peraturan Kejaksaaan Agung Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor . B-475/K/Es.2/02/2-22 tanggal 08 Februan 2022. yang di resmikan langsung oleh Kajati Bali Dr. Narendra Jatna, S.H., LL.M, Rabu ( 1/11/2023 ) bertempat di Kantor Camat Kediri, Kab. Tabanan,
Giat peresmian dihadiri oleh, Bupati Tabanan, Ketua DPRD Tabanan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, Kapolres Tabanan diwakili Waka Polres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan diwakili Pasi Intel Kodim 1619/Tabanan, Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, Pengelingsir Puri Tabanan Ida Cokorda Anglurah Tabanan, Camat Kediri beserta Camat se-Kab. Tabanan, Kapolsek Tabanan, Kapolsek Kediri, Kapolsek Kerambitan
13. Danramil Tabanan 1619-01 Tabanan, Danramil Tabanan 1619-04 Kediri dan Danramil 1619-05 Kerambitan
Dalam sambutannya Kajari Tabanan Ni Made Herawati, S.H, menyampaikan bahwa
Kegiatan Pembentukan/Peresmian Griya Restorative Justice Adhyaksa ini memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan Sosialisasi mengenai Restorative Justice sebagai Program Prioritas Jaksa Agung, yaitu Penyelesaian Tindak Pidana dengan mekanisme Perdamaian antar Pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat. Yang dimana untuk Kab. Tabanan Griya Restorative Justice Adhyaksa difokuskan di Kantor Camat Kediri, Kab. Tabanan.
Sedangkan Sambutan Bupati Tabanan pada intinya menyampaikan Sangat mengapresiasi terselenggaranya acara Peresmian Peresmian Griya Restorative Justice Adhyaksa Kab. Tabanan, serta diharapkan dengan adanya kebijakan ini maka menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum tanpa mengesampingkan keadilan di masyarakat. Dengan Kehadiran Peresmian Griya Restorative Justice Adhyaksa Kab. Tabanan diharapkan juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah-masalah hukum khusus nya di Kab. Tabanan.
Terakhir sambutan Kajati Bali
menyampaikan bahwa
Restorative Justice merupakan kebijakan Jaksa Agung RI yang dituangkan dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice,Kebijakan ini menjadi harapan baru masyarakat untuk menyelesaikan persoalan penegakan hukum yang selama ini terpendam, namun demikian pelaksanaan kebijakan tersebut harus diselaraskan dengan konsepsi tujuan hukum dan sistem hukum di Indonesia,Peresmian Bale Adhyaksa diharapkan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum,Bale Adhyaksa ini pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi triger untuk menghidupkan Kembali peran para tokoh masyarakat, agama dan adat, untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan pertolongan,dan diakhir sambutan Kajati Bali sekaligus peresmian Griya Restorative Justice Adhyaksa Kab.Tananan .
Selesai sambutan dari Kajati Bali, dilanjutkan dengan peresmian Griya Restorative Justice Adhyaksa Kabupaten Tabanan dengan penandatanganan pada prasasti oleh Kajati Bali, Bupati Tabanan, Ibu Kajari Tabanan, dan Tokoh Masyarakat Puri Tabanan, acara terakhir Kejati Bali beserta undangan melaksanakan Peninjauan sekaligus pemotongan pita peresmian Griya Restorative Justice Adhyaksa Kecamatan Kediri
Pengamanan Peresmian Griya Restorative Justice Adhyaksa, Polres Tabanan menerjunkan personil sebanyak 20 orang, gabungan personil Polres Tabanan dan Polsek Kediri dengan jumlah 20 personil, TNI 2 orang, dishub 10 orang dan Sat Pol PP sebanyak 15 orang. dipimpin Padal Polsek Kediri, Ipda Ni Putu Sri Parwati, SH.
Selama kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.
( Humas Polres Tabanan )