Polda Bali - Polres Tabanan, Rabu (26/2/25), personil Sat Samapta Polres Tabanan melaksanakan pengawalan ketat terhadap 13 tahanan dari Lapas Kelas IIB Tabanan menuju Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Pengawalan ini bertujuan memastikan kelancaran proses hukum dan menjaga keamanan selama perjalanan.
Personil yang terlibat dalam pengawalan adalah Bripda Gede Fernanda Prayoga dan Btipda Abdul Gane Wainsaf. Mereka mengawal tahanan yang sedang menjalani persidangan di PN Tabanan, dengan berbagai dakwaan, termasuk pelanggaran Pasal 112 UU Narkotika dan Pasal 363 KUHP.
Seijin Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H, Kasat Samapta, AKP I Wayan Suta Arcana, S.H, mengatakan "Selama perjalanan, petugas Sat Samapta melakukan pengamanan ketat untuk memastikan keselamatan semua pihak"
Ditambahkan oleh AKP Suta Arcana, Proses pengawalan berjalan lancar, aman, dan terkendali, tanpa adanya gangguan. Pengawalan ini menjadi bagian dari upaya Polres Tabanan dalam mendukung kelancaran proses hukum serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukum Polres Tabanan.
( Humas Polres Tabanan )