Polres Tabanan Gelar Press Conference Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Iklan Semua Halaman

.

Polres Tabanan Gelar Press Conference Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Tatag Gianyar
Kamis, 27 Februari 2025


Polda Bali - PolresTabanan,  Polres Tabanan menggelar press conference terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 09.00 Wita di Loby Polres Tabanan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Was, Kasi Humas, serta perwakilan media pers.


Dalam pengungkapan yang berhasil dilakukan, dua tersangka berinisial GW (29) dan KP (31), yang merupakan mahasiswa asal Tabanan, ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di sekitar Desa Nyitdah, Tabanan.


Petugas Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap GW yang tengah mencurigakan di pinggir jalan Desa Nyitdah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat 0,46 gram bruto dan 0,26 gram netto, disembunyikan di dashboard motor dan tangan tersangka. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada KP yang juga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.


Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.


( Humas Polres Tabanan )